Rabu, 07 April 2010

INDONESIAN LEGAL SYSTEM HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK

THE LONDON SCHOOL OF PUBLIC RELATION JAKARTA


BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah:
Sejak lama pembajakan terhadap musik dan lagu telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan lagu dilakukan di berbagai media mulai dari kaset, CD, VCD, dan lain-lain. Dengan adanya pembajakan ini kaset-kaset, CD, dan VCD bajakan membanjiri pasaran dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga asli. Di lain pihak, konsumen dan penikmat musik di Indonesia tentu saja lebih menyukai membeli kast, CD, dan VCD bajakan karena kualitas lebih kurang nya sama dengan yang asli sedangkan harga nya jauh lebih murah.
Pembajakan terhadap musik dan lagu ini bukan hanya musik dan lagu yang diciptakan orang Indonesia asli, tetapi juga meliputi musik dan lagu yang diciptakan oleh orang luar negeri. Hal inilah yang selalu menjadi protes para pemusik dan pengarang lagu dari luar negeri yang merasakan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap lagu ciptaan mereka lemah sekali di Indonesia. Apabila hal ini dibiarkan saja kaan membuat buruk nama Indonesia di dunia Internasiona yang pada akhirnya akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Bangsa Indonesia baru memiliki undang-undang hak cipta pada tahun 1982 melalui undnag-undang Hak Cipta nomor 6 tahun 1982 yang disahkan pada tanggal 8 april 1982. Kemudian undang-undang tersebut direvisi dengan undang-undang Hak Cipta nomor 7 1987 pada tanggal 19 september 1987. Beberapa hal yang di revisi, diantaranya yaitu masalah delik aduan yang kemudian direvisi menjadi delik biasa, sanksi pidana minimum dari tiga tahun penjara dan denda maksimum lima juta rupiah menjadi sanksi pidana maksimum tujuh tahun dan denda 100 juta rupiah. Selain itu program komputer juga mendapatkan perlindungan hukum sejak Undang-Undang Hak Cipta nomor 7 tahun 1987 di sahkan. Kemudian, undang-undang nomor 7 tahun 1987 ini mengalami revisi yang dilakukan seiring dengan revisi Undang-Undang Paten dan Undang-Undang merek melalui undang-undang hak cipta nomor 12 tahun 1997. Revisi itu merupakan konsekuensi logis karena indonesia meratifikasi pembentukan organisasi perdagangan (WTO) melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 1994, sehingga undang-undang hak cipta nomor 7 tahun 1987 telah diadakan perubahan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997. Beberapa hal yang baru dalam undang-undang itu diantaranya:
1. Performing rights ( hak-hak penampilan) yang dalam undang-undang hak cipta disebut hak-hak pelaku.
2. Broadcasting Rights ( hak-hak siaran)
3. Neighbouring Rights ( hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta)
4. Pencantuman pasal-pasal lisensi serta rental rights ( hak-hak penyewaan) bagi karya rekaman video, fil. Dan komputer.
Secara yuridis tidak ada kewajiban mendaftarkan setiap ciptaan nya pada kantor Hak Cipta, karena hak cipta tidak diperoleh berdasarkan pendaftaran namun hak cipta terjadi dan miliki penciptanya secara otomatis ketika ide itu selesai diekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud. Seandainya suatu ciptaan didaftar pada suatu kantor Hak Cipta, hal itu merupakan anggapan bahwa si pendaftar “di anggap” sebagai penciptanya kecuali ada pihak lain yang yang dapat membuktikan sebaliknya bahwa ia sebagai pencipta dan atau pemegang hak cipta. Namun demikian, apabila suatu ciptaan dapat dengan mudah dilangar pihak lain, misalnya mudah diperbanyak atau digandakan maka disarankan ciptaan itu didaftarkan pada kantor Hak Cipta. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan apabila timbul masalah yang berkaitan dengan ciptaan tersebut.


Perumusan masalah :
1. Bagaimana pengaruh undang-undang hak cipta nomor 7 tahun 1987 setelah diadakan perubahan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 ?
Tujuan penulisan :
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.Mengetahui tingkat penegakan hukum terhadap penggunaan karya cipta di kalangan pemusik.
2.mengetahui presepsi kalangn pemusik mengenai hak cipta pada umunnya dan penggunaan karya cipta pada khususnya.

sistematika penulisan









BAB II
LANDASAN TEORI
A.Hak Kekayaan Intelektual
a.Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai terjemahan dari kata intellectual property rights,namun demikian di dalam praktiknya terjemahan hak kekayaan intelektual bukanlah satu-satunya terjemahan dari kata intellectual property rights.Beberapa terjemahan lainnya diantaranya ada yang menerjemahkan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) atau Hak atas Kepemilikan Intelektual (HAKI).Para pakar memperdebatkan istilah tersebut sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization .
Berdasarkan segi makna, kata HKI dapat diartikan melalui pemaknaan masing-masing kata dari kata intellectual property rights
. Menurut Harsomo Adisumarto kata Intellectual merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan serta seni dan ilmu pengetahuan serta dalam bentuk penemuan (invention) sebagai benda immateriil.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya penulis sebutkan sebagai HKI) sebagai suatu yang dapat dituntut atas hasil karya, karsa dan cipta manusia, baik pada bidang seni dan ilmu pengetahuan serta dalam bentuk penemuan (invention). Hak Kekayaan Initelektual sebagai sesuatu yang melekat pada setiap ciptaan dan penemuan manusia. Hak milik ini meliputi seluruh ciptaan dan penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, industri atau bidang lainnya, termasuk ciptaan dan penemuan yang merupakan kombinasi antara bidang tersebut.
Menurut Dicky R. Munaf HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, cipta manusia karena lahir dari kemampuan intelektualitas manusia dan merupakan hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia juga mempunyai nilai ekonomis.
Menurutnya lagi dikatakan bahwa sifat dari HKI adalah (1) mempunyai jangka waktu terbatas, artinya setelah habis masa perlindungan inovasinya, maka ada yang dapat diperpanjang (hak merek), tetapi ada juga setelah habis masa perlindungannya menjadi milik umum (hak paten), (2) bersifat eksklusif terhadap siapapun, dan si pemilik mempunyai hak monopoli yaitu penemu dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat ciptaan ataupun menggunakan teknologi yang dimilikinya, (3) bersifat hak mutlak yang bukan kebendaan”
Menurut WIPO dalam WIPO Intellectual Property Handbook bahwa HKI pada dasarnya hak hukum dimana dengan hak hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreasi dan karya intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu pengetahuan dan artistik.
Hakekat HKI adalah adanya suatu kreasi (creation). Kreasi ini mungkin dalam bidang kesenian (art) atau dalam bidang industri ataupun dalam ilmu pengetahuan atau kombinasi antara ketiganya, oleh karena itu apabila seseorang ingin hak kekayaan intelektualnya mendapat perlakuan khusus atau tepatnya dilindungi oleh hukum, harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh negara. Prosedur yang dimaksud tiada lain adalah melakukan pendaftaran HKI di tempat yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Hukum Kekayaan Intelektual merupakan salah satu objek bisnis yang cukup diminati oleh seluruh pelaku bisnis, karena dianggap dapat segera mendatangkan keuntungan.
b.Pengaturan Hak Kekayaan Intlektual
Dalam perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internaional. Tahun 1883 disepakati konvensi internasional yang berbicara tentang perlindungan terhadap hak milik perindustrian yang bernama The Paris Convention for the Protection of Industrial Property.Berdasarkan konvensi ini, akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan intelektual terus mengalami perkembangan. Beberapa konvensi internasional di sini yang dapat dikemukakan di antaranya:
1.Hak milik perindustrian;
2.Hak cipta dan hak terkait;
c.Pembagian Hak Kekayan Intelektual
Klasifikasi HKI pasca putaran Uruguay tertuang dalam suatu persetujuan yang disebut dengan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Hal ini lebih khusus lagi diatur pada Part II Tentang Standars Concerning the Availability, Scope and Use of Intellectual Property RightsLebih lengkapnya lagi klasifikasi HKI berdasarkan TRIPs terdiri dari:
1.Copyrights and related rights
2.Trademarks
3.Geographical indications
4.Industrial designs
5.Patents
6. Layout designs (topographies) of integrated circuits
7.Protection of Undisclosed Information
8.Control of Anti-Competitive Practices in Contractual Licences
Setelah dicermati dalam kepustakaan ilmu hukum pada umumnyua, HKI dapat dibagi menjadi 2 golongan yaitu:
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property) yang terdiri dari;
a.Paten (Patent)
b.Merek (Trademark)
c.Hak Produksi industri (Industrial Design)
d.Penanggulangan praktik persaingan curang (Repretion of unfair compettition practices)


Indonesia, dalam pengklasifikasian HKI tidak sepenuhnya mengadaptasi pada pembagian seperti yang ada di TRIPs, meskipun dari segi norma telah disesuaikan dengan standar yang ada pada TRIPs. Klasifikasi HKI yang ada di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
1.Hak Cipta dan Hak Terkait
2.Paten
3.Merek
4.Desain Industri
5.Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.Rahasia Dagang
7.Perlindungan Varitas Tanaman
B.Hak Cipta
a.Pengertian Hak Cipta
Seseorang atau beberapa orang, untuk melahirkan suatu intellectual property (ip) atau hak kekayaan intelektual yang dapat berupa, paten, hak cipta dan hak-hak yang terkait, merek, desain industri, rahasia dagang, integrated circuits maupun hak pemuliaan tanaman, maka akan mengeluarkan tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, oleh sebab itu negara memberikan perlindungan hukum kepada penemu atau penciptanya serta untuk dalam jangka waktu tertentu memberi hak eksklusif mengeksploitasi Intelectual Propertytersebut guna meraih kembali segala sesuatu yang telah dikeluarkannya. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dasar dari hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Pengertian hak cipta tersebut di atas terdapat beberapa istilah antara lain, pencipta, karya cipta, mengumumkan, memperbanyak dan pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Arti dari peristilahan di atas dapat dilihat pada ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi: Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dalam hal ini pencipta berlaku juga sebagai pemegang hak cipta (selain pihak penerima hak cipta).
b.Karya Cipta atau ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
c.Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebarluasan suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. d.Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih-wujudkan secara permanen atau temporer.
e.Pembatasan hak cipta adalah pembatasan terhadap ciptaan yang tidak dilindungi (Pasal 13, Pasal 14, pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta)
Hak cipta pada hakekatnya merupakan hak eksklusif yang sifatnya monopoli, di mana hak itu didapat secara otomatis tatkala suatu ciptaan dilahirkan. Hak monopoli tersebut ada dua hak utama yakni hak moral dan hak ekonomi, dalam hal ini hak moral merupakan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut yang melekat pada diri si pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, secara umum hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuaan, sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Khusus yang dimaksud adalah, khusus dalam hak perolehan hak cipta secara otomatis.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta 2002 Pasal 3 dan Pasal 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu yang sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta 2002.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta 2002 menyatakan bahwa suatu hak cipta tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang mengubah hak cipta orang lain baik sebagian ataupun seluruhnya dengan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (jika hak cipta tersebut telah dialihkan) maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta. Meskipun telah mendapat persetujuan dari si pencipta atau pemegang hak cipta, apabila penggunaan suatu hak cipta tersebut melebihi apa yang telah disetujui hal itupun termasuk dalam pelanggaran hak cipta.Perlu kiranya dikemukakan bahwa dalam hal-hal tertentu penggunaan hak cipta tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikatakan bukan merupakan pelanggaran.
Pelanggaran hak cipta dapat mengandung unsur keperdataan dan pidana. Kaitannya dengan pelanggaran hak cipta dari aspek keperdataan, maka dapat dilakukan gugatan ganti rugi, namun Undang-Undang Hak Cipta 2002 sendiri mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran ini dapat meminta pihak Pengadilan Niaga untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.Meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu
2.Memerintah penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan dari hasil pelanggaran hak cipta
3.Memerintah pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
C.Penegakan hukum terhadap Penggunaan Karya Cipta
a.Pengertian Musik yang Dilindungi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990: 602), musik adalah: ilmu atau seni menyusun nada atau suara diutarakan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai keseimbangan dan kesatuan, nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).
Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju, keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan kita.
Negara Indonesia sendiri mempunyai badan administrasi kolektif yang bertindak untuk dan atas nama pencipta ataupun pemegang hak cipta dalam mengelola
performing rights beserta royaltinya, yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Selain Yayasan Karya Cipta Indonesia yang mewakili para pencipta musik dalam hal karya cipta musiknya diumumkan oleh para konsumen, para pencipta.
Yayasan Karya Cipta Indonesia atau disingkat menjadi YKCI yang merupakan badan administrasi kolektif untuk mengurus masalah pemungutan royalti dari
performing rights suatu karya cipta musik/lagu di wilayah Negara Republik Indonesia, didirikan dengan berdasarkan atas Akta Notaris Nomor 42 bertanggal 12 Juni 1990. Yayasan Karya Cipta Indonesia dibentuk dengan maksud untuk mewakili para pencipta atau pemegang hak cipta musik/lagu, dengan tujuan (i) mengurus kepentingan para pencipta (musik/lagu) peserta YKCI dari dalam atau luar negeri untuk memungut royalti dari para konsumen musik/lagu bersangkutan yang dikomersialkan serta melindungi kepentingan para pencipta atau pemegang hak cipta atas pelanggaran karya cipta yang bersangkutan, (ii) mewakili dan mempertahankan serta melindungi kepentingan para pencipta atau pemegang hak cipta atas pelanggaran karya cipta yang bersangkutan, dan (iii) meningkatkan kreativitas pada pencipta melalui pendidikan, pembinaan dan pengembangan serta kemampuan pengetahuan di bidang musik.
c.Penggunaan Karya Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. maksud dari kata menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Terdapat 2 (dua) macam jenis penggunaan karya cipta, yaitu pertama penggunaan yang tidak melanggar HKI dan penggunaan karya cipta yang melanggar HKI. Penggunaan karya cipta merupakan tindakan seseorang atau beberapa orang dalam memanfaatkan suatu karya cipta baik secara komersial ataupun tidak, baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun untuk kepentingan khalayak ramai dengan melalui media suara atau gambar atau kombinasi dari keduanya. Salah satu hak yang masih melekat pada pencipta musik jika ciptaan musiknya sudah berwujud dalam rekaman musik adalah performing rights yaitu apabila ciptaan musiknya diumumkan oleh para konsumen untuk diambil manfaat ekonomi yang terkandung di dalamnya. Penggunaan karya cipta harus dengan seijin dari si pencipta atau si pemegang hak cipta lagu. Tempat-tempat seperti bar, restoran, café, pub hingga diskotik yang kegiatan usahanya itu menggunakan karya cipta yaitu lagu untuk tujuan komersial, menurut undang-undang hal tersebut harus mendapat ijin dari si pencipta atau si pemegang hak cipta. Praktiknya, seorang pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait mempunyai hak sepenuhnya untuk memberi izin atau melarang penggunaan karya ciptanya, ibarat seorang penulis drama dapat memberi izin karyanya dipentaskan orang lain dengan perjanjian.
















BAB 3. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Penegakan hukum tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, namun di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan-pun hukum harus tetap ditegakkan karena penegakan hukum tidak hanya berkutit di satu titik pemerintahan pusat saja namun di setiap wilayah di negara bersangkutan hukum harus tetap ditegakkan. Masyarakat merupakan salah satu bagian dari pilar penegakan hukum. Hal ini mengacu pada teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto dimana masyarakat merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, kemudian diperkuat dengan pendapat Robert B Seidman mensitir dari Satjipto Rahardjo
bahwa penegakan hukum dapat diukur dari masyarakatnya yang merupakan salah satu komponen tegaknya hukum. Masyarakat juga merupakan tolak ukur sebagai tegak atau tidaknya suatu hukum. Pengaruh sosial personal yang terdapat dalam masyarakat itulah yang nantinya mempengaruhi apakah suatu peraturan perundang-undangan akan dipatuhi atau tidak. Proses penegakan hukum ini, penulis membuat batasan terhadap analisis. Bedasarkan teori penegakan hukum menurut Robert B Seidman,dapat digambarkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat, dan para seniman merupakan masyarakat yang dikenai peraturan tersebut di atas.
Menurut pendapat Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa inti dari konsepsi penegakan hukum adalah kegiatan penyerasian hubungan antara nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah (hukum) untuk menciptakan dan memelihara kedamaian pergaulan hidup (masyarakat).
Pendapat dari salah satu anggota Resek (Resort Kriminal bagian Ekonomi), berkaitan dengan penegakan hukum Hak Cipta, mengatakan bahwa Penegakan hukum Hak Cipta tidak bisa dibilang rendah, sedang atau tinggi, karena yang pasti bila ada kasus akan ditindak. Jadi di sini proses penegakan hukum belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan menyeluruh, karena faktor yang utama adalah pada saksi dan juga pada pihak pemiliknya sendiri.
Hasil analisis terhadap penegakan hukum dalam hal penggunaan karya cipta oleh pemain organ tunggal komersial di Purwokerto menunjukkan angka yang sedang. Sesuai dengan teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yang kemudian diperkuat oleh pendapat Robert B Seidman mensitir dari Satjipto Rahardjo bahwa masyarkat merupakan satu komponen tegaknya hukum, dapat dikatakan bahwa tegak atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh masyarakat, dapat dikatakan bahwa kesadaran masyarakat akan hukum merupakan satu komponen yang menentukan apakah hukum itu dikatakan tegak atau tidak.








BAB 4. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Bahwa melaporkan hak cipta suatu hasil karya lagu atau musik sangat penting.
Karena banyak nya pembajakan dalam hasil karya lagu dan musik sangat merugikan banyak pihak tidak hanya dari pencipta lagu tapi juga para penyanyi.

4.2 Saran
Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh YKCI berdasarkan atas suatu kerja sama antara YKCI dan konsumen. Konsumen dalam hal ini adalah para pemain organ tunggal komersial yang mempertunjukkan karya milik orang lain dengan tujuan mencari keuntungan. Suatu bentuk kerja sama merupakan bentuk persetujuan antara pihak konsumen dan YKCI dalam pemberian izin dan pembayaran royalti, dengan kata lain pihak konsumen harus memiliki kesadaran dalam menjalin kerja sama dengan YKCI dalam hal persetujuan pembayaran royalti terhadap penggunaan karya cipta orang lain. Pembentukan sebuah kesadaran untuk membayarkan royalti kepada YKCI sangat sulit dilakukan apabila terdapat hambatan dalam suatu masyarakat tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar